hitunglah mol dari 28g Fe
1. hitunglah mol dari 28g Fe
Mol = gr/ mr
= 28/56
= 1/2massa = 28 gr Ar/Mr = 56 28/56 = 0,5 mol
2. hubungan pasal 28g dan pasal 28a
Pasal 28a : Setiap orang berhak until hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28g :
1 ) Serial orang berhak at as perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, Dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2 ) Serial orang berhak untuk dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh quake politik dan negara lain.
Jadi hubungannya adalah.. Pasal 28a dan 28g merupakan Pasal yang berisi bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pertahanan dan perlindungan untuk kehidupan - kehidupannya.
Atau lebih ringkasnya berisi Pasal tentang Hak Asasi Manusia..
sorry kalau jawaban nggak seperti yang diinginkan :p..
3. pasal 28G ayat 1 mengatur
setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan ,martabat dan harta benda yg di bawah kekuasaannya , serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi.
4. pasal 28g termasuk undang undang no berap dan tahun berapa?
Pasal 28g UUD 1945, merupakan salah satu pasal tentang HAM yang berisikan hak atas rasa aman dan perlindungan
5. Apa contohnya pasal 28g ayat 1 dan 2 menurut kalian sendiri
melaporkan kejadian bullying
6. undang undang pasal 28G ayat[2] terwujud dalam bentuk
Hak asasi manusia yaitu setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat dan harta benda yg di bawah kekuasaannya
7. pasal 28g ayat 1 dan 2
ayat 1;
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
ayat2 :
Negara menjamin kemerdekaan tiap'' penduduk untuk memeluk agamanya masing'' dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
ayat 1 :
setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga , kehormatan ,martabat dan harta benda serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
ayat 2 :
setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
semoga membantu semuanya :) b
8. jelaskan bunyi pasal 28G ayat 1 uud 1945
UUD 1945 Pasal 28 G. (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.=> UUD 1945 Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
=> disimpulkan bahwa setiap orang berhak
mendapatkan hak – haknya, baik hak atas perlindungan diri, kehormatan, hingga
hak untuk bebas dari penyiksaan.
Apabila terdapat individu maupun kelompok yang melanggar pasal ini atau tidak menjalankan kewajiban serta tanggung jawab asasi manusia, makan akan dijatuhi hukuman tergantung dari seberapa berat pelanggaran
yang dilakukan.
Maaf kalau salah..tq
9. pasal 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J berbunyi
Pasal 28C(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Maaf kalu ada yang salah
10. manfaat diatur oleh nri tahun 1945 pasal 28G ayat 2
Penjelasan:
semogamembantu...........
Jawaban:
Manfaat dengan diatur dalam pasal ini yaitu persatuan dan kesatuan NKRI dapat terjaga, setiap orang mendapat haknya untuk beribadah dan beragama. Apabila tidak diatur, maka persatuan dan kesatuan NKRI akan rentan hancur, akan banyak terjadi pemaksaan untuk mengikuti agama yang dianut suatu golongan.
Penjelasan:
maaf bila salah...
semoga membantu...
11. Jenis ham yang diatur oleh pasal 28G
pasal 28G :
-setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,harta benda dibawah kekurangan1. hak untuk hidup.
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak memperoleh keadilan
4. hak mengembangkan diri
5. hak kemerdekaan
6. hak atas informasi
7. hak keamanan
8. hak kesejahteraan
12. Hasil dari 7k+12j-8g-18k-28g-34j- 20k-13k
Jawaban:
-44k-22j-36g
Penjelasan dengan langkah-langkah:
7k + 12j - 8g - 18k - 28g - 34j - 20k - 13k
• (7k - 18k - 20k - 13k) = -44k
• (12j - 34j) = -22j
• (-8g - 28g) = -36g
= -44k-22j-36g
maaf kalau salah
semoga membantu!
13. contoh pelanggaran hak yang ada di pasal 28G dan solusinya
Pasal 28G berisikan Hak Perlindungan Diri dan Tidak Disiksa, Sehingga Contoh Pelanggaran Yang Mungkin Terjadi:
1. Penyiksaan majikan terhadap pembantunya.
2. Mendapat teror dari orang lain.
3. Dianiaya, diculik.
14. ontoh sikap yang dapat kamu tunjukkan sebagai bentuk ketaatan terhadap pasal 28G ayat 1 dan 2
Jawaban:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Penjelasan:
semoga membantu :)
15. pasal 28g ayat 1 UUD menyebutkan bahwa warga negara untuk mendapatkan
Jawaban:
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
16. Apa makna yg terkandung dalam -pasal 28G -pasal 28H -pasal 28I -pasal 28J
kalau tidak salah hak hak sebagai warga negaratentang hak asasi manusia. seperti hak mendapat perlindungan, hak hidup sejahtera,hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dll. 28j setiap orang wajib menghormati ham orang lain.
17. Apa contohnya pasal 28g ayat 1 dan 2 menurut kalian sendiri
Ayat 1 :
1) kepolisian harus bersedia melayani masyarakat dalam hal keamanan tanpa pandang bulu.
Ayat 2 :
2) kita tidak boleh memperlakukan teman kita yang mengakibatkan teman kita merasa malu atas apa yang kita lakukan kepadanya dan mengakibatkan orang lain memandangnya rendah. misalnya mengolok- olok kalau dia adalah anak yang orang tua nya tidak jelas.
18. Makna UUD 1945 pasal 28G tentang apa saja beserta contoh dalam kehidupan sehari nya
Jawaban:
Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Berikut adalah contoh penerapan pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dalam kehidupan: Hak untuk bebas berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pikiran melalui lisan ataupun tulisan. Hak untuk tumbuh, berkembang dan menjalankan kelangsungan hidup. Hak untuk memperoleh perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan
19. UUD hak pasal 28E,28F,28G,28H,28i
Jawaban:
Penjelasan:
Liat saja digambar tersebut, semoga membantu:v
20. jenis HAM yang di atur pasal 28E, 28F, 28G
jenis ham yang di atur pada pasal 28E, 28F dan 28G adalah :
pasal 28E Hak berkebebasan beragama, pendidikan dan mengungkapkan pendapat di tempat umum.
adalah yang mengatur tentang kebebasan dalam beragama dan beribadah menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggal juga berhak kembali. bebas meyakiini kepercayaan , menyatakan pendapat dan sikap sesuai dengan hati nurani. orang berhak mendapat kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pndapat.
psal 28F : Hak dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi
setiap orang berhak dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembagkan pribadi dan lingkungan nya, berhak untuk mencari, memperoleh ,memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
pasal 28G : hak mendapatkan perlindungan diri dari kemanan negara terhadapt negara lain.
orang berhak atas perlingungan diri pribadi, keluarga ,kehormatan ,martabat dan hahrta benda yang dibawwah kekuasaa, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik dari negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar